Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidii pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada negara dan hukum negara pada umumnya. maksud perkataan pengertian yaitu menitik beratkan kepada suatu pengetahuan, sedangkan maksud daripada sendi adalah menitik beratkan kepada suatu asas atau kebenaran (hal yang benar)
dikutip dari buku karangan Prof. H. Abu Daud Busroh, S.H.
dikutip dari buku karangan Prof. H. Abu Daud Busroh, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar